Jasa Pandu Tunda
Pemanduan, berdasarkan PM 57 tahun 2015, ialah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.
Sementara Penundaan merupakan aktivitas mendorong dan/atau menarik kapal menuju dan/atau keluar dermaga dengan menggunakan kapal tunda.
PT Krakatau Bandar Samudera atau Krakatau Interational Port telah menerima 4 (empat) Pelimpahan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Wajib Pandu, yaitu:
1.Krakatau International Port & Banten (KP.823/2013)
-
5 Unit Tugboat (2000 s/d 3000 HP)
-
140 gerakan /bulan
-
Max 200.000 DWT
-
Pelayanan Kapal Luar Negeri dan Domestik
-
11 orang Petugas Pandu
2.Pelabuhan Marunda & MCT Jakarta (KP304/2018)
-
7 Unit Tugboat (1200 s/d 2000 HP)
-
400 gerakan /bulan
-
Max 10.000 DWT
-
Pelayanan Kapal Luar Negeri dan Domestik
-
10 orang Petugas Pandu
3.PLTU Tanjung Jati Jepara (KP.471/2019)
-
3 Unit Tugboat (3000 HP)
-
30 gerakan /bulan
-
Max 70.000 DWT
-
Pelayanan Domestik
-
3 orang Petugas Pandu
4.Perairan wajib pandu Dumai, Riau (KP.28/2021)
-
2 Unit Tugboat (2200 & 4000 HP)
-
35 gerakan /bulan
-
Max 80.000 DWT
-
Pelayanan Kapal Luar Negeri dan Domestik
-
4 orang Petugas Pandu
KIP sangat LAYAK dan MAMPU memberikan pelayanan jasa Pemanduan & Penundaan Kapal sebagai keselamatan pelayaran, meningkatkan kecepatan dan ketepatan pelayanan aliran kargo