Background Image
Background Image

Larangan Pemberian Hadiah


Larangan Pemberian Hadiah

Share:  

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: HK.00.01/59.01/DU/III/2024 tentang Larangan Pemberian Hadiah Ditujukan Kepada Seluruh Stakeholders (Pemasok, Pengguna Jasa dan Mitra) PT KBS tanggal 27 Maret 2024 dan dalam rangka penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik serta untuk mewujudkan “KBS Bersih”, dengan ini diberitahukan kepada seluruh Stakeholders (Pelanggan/Pemasok/Mitra) agar tidak memberikan bingkisan/hadiah/parsel dalam bentuk apa pun kepada Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan serta Seluruh Jajaran atau Insan PT Krakatau Bandar Samudera dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari lainnya. 

Laporkan apabila terdapat kejadian yang bertentangan melalui:
WhatsApp: 0877 8410 0066
Email: wbs@krakatauport.co.id 

(Identitas Pelapor terjamin kerahasiaannya)